Pemerintah Bogor Telah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Kerja

Pemerintah Bogor Telah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Kerja
Pemerintah Bogor menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja

MONITORDAY.COM - Pemerintah Bogor menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah melalui Badan Kepegawaian.

Ade Yasin usai melakukan apel pagi dilanjutkan dengan halalbihalal serta absensi ASN di masing-masing dinas dan kantor kecamatan secara virtual di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya tindak melalui Badan Kepegawaian, sanksinya bisa ringan bisa berat.

Ia bahkan sempat memeriksa kehadiran ASN di beberapa ruangan Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara langsung, sebelum melakukan pemantauan melalui layanan Zoom Meeting.

"Saya instruksikan hari ini semua dinas harus melaporkan pegawainya, karena kami ingin tahu kehadiran ASN di hari pertama ini berapa persen, kami juga pantau melalui Zoom Meeting," ujar Ade, Senin (17/5) 

Meski begitu, ia memastikan bahwa sistem "work form home" (WFH) 50 persen masih diberlakukan di perkantoran Pemkab Bogor. Tapi, kehadirannya secara virtual tetap dipantau oleh masing masing pimpinan.

"WFH tetap dipantau oleh masing-masing pimpinannya melalui GPS, ada sistemnya dari Google," tutur dia.

Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengaku belum menerima laporan mengenai adanya ASN yang mudik pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Belum ada (laporan), saya minta kalau memang ada harus ditindak, kalau yang mudik diam-diam saya minta kesadarannya sebelum masuk kerja swab dulu, karena kan tidak semua bisa kita pantau. Kalau ketahuan pasti akan kami sanksi," imbuh dia.