Pemkab Pesawaran Paksa Tutup Tempat Wisata Guna Cegah Persebaran Covid

Pemkab Pesawaran Paksa Tutup Tempat Wisata Guna Cegah Persebaran Covid
Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terpaksa putuskan tutup tempat wisata

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terpaksa putuskan tutup tempat wisata selama dua hari libur Lebaran guna mencegah persebaran COVID-19.

"Sesuai dengan instruksi bupati untuk seluruh objek wisata di Kabupaten Pesawaran tidak akan beroperasi selama dua hari, yakni pada 13-14 Mei, tepatnya saat libur Idul Fitri," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Elsafitri Fahrizal, Jumat (7/5).

Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 dan mencegah adanya klaster baru penularan virus corona jenis baru tersebut.

"Di Pesawaran cukup banyak tempat wisata, terutama wisata bahari, tempat wisata yang cukup besar ada 10 lokasi dan semua ditutup sementara sebab menjaga kesehatan masyarakat menjadi hal yang diutamakan untuk saat ini," ucapnya.

Ia mengatakan penutupan operasional tempat wisata selama libur Lebaran tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi persebaran kasus COVID-19.

"Kemungkinan untuk diperpanjang ada, sebab kita memperhitungkan zona persebaran kasus, ini sudah dibicarakan pula kepada pengelola tempat wisata agar semua dapat bersinergi bersama," katanya.

Elsafitri mengharapkan penutupan tempat wisata mencegah penambahan kasus akibat aktivitas wisata masyarakat.

"Yang kita antisipasi adalah penambahan kasus dari wisatawan yang datang dan kita harapkan semua dapat memaklumi hal tersebut untuk kebaikan jangka panjang," katanya.

Ia juga mengharapkan masyarakat menahan diri sementara waktu dari keinginan melakukan perjalanan wisata guna mencegah persebaran kasus COVID-19.

"Masyarakat diharapkan untuk menahan diri terlebih dahulu untuk berlibur, sebab pandemi COVID-19 belum usai, dan kami akan terus melakukan pengawasan kepada setiap tempat wisata agar penerapan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan benar," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan imbauan dengan nomor surat 045.2/1756/VI.07/2021 agar masyarakat mengurangi mobilitas selama Idul Fitri ataupun menjelang hari raya.