Moratorium Pembentukan DOB Tak Sejalan dengan Nawacita Jokowi-JK

Moratorium pembentukan DOB dinilai tidak sejalan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Moratorium Pembentukan DOB Tak Sejalan dengan Nawacita Jokowi-JK
Ilustrasi

MONDAYREVIEW.COM –  Kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dinilai tidak sejalan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu juga tidak sejalan dengan Nawacita yang sedang diperjuangkan Pemerintah Jokowi-JK yang terus berupaya  membangun Indonesia dari daerah pinggir.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo membahas daerah otonomi baru dan penyelesaian kasus Kabupaten Mimika di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/8). 

Berdasarkan alasan tersebut politikus PPP ini mendesak agar Mendagri mencabut moratorium pemekaran daerah. Baginya  dengan moratorium itu, sama saja pemerintah tidak sungguh-sungguh mengimplementasikan otonomi daerah. "Pemerintah harusnya letakkan otonomi daerah dan pemekaran sebagai kebijakan strategis untuk ciptakan masyarakat adil dan makmur,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menuding bahwa kebijakan moratorium tidak aspiratif terhadap kepentingan daerah untuk mendapatkan hak konstitusionalnya. Padahal, banyak daerah yang mendesak dilakukan pemekaran. Papua dan Papua Barat contohnya. Menurut Muqowam, jika ada calon daerah otonom baru yang memenuhi persyaratan, harus diberi kesempatan untuk dimekarkan.
 
"Jadi, Pak Tjahjo, saya mohon dengan hormat, buat sejarah di republik ini. Kalau moratorium, nanti malah jadi morat-marit. Jangan menjadi PHK, (alias) pemberi harapan kosong. Kalau bicara rasanya, mendagri ini friend (kawan) saya. Tapi, kenapa ini dihalang-halangi terus," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan sengaja mengundang Tjahjo lantaran pihaknya seringkali menerima aspirasi masyarakat yang meminta pembentukan daerah otonomi baru. Karena pembentukan daerah otonom baru merupakan kewenangan Pemerintah, pihaknya hanya menampung aspirasi tersebut.

"Yang sempat dikatakan itu ada 288 calon daerah otonom baru. Bahkan yang berkembang malah bisa mencapai tiga ratusan daerah otonom baru. Itu aspirasi masyarakat yang harus dihormati," ucapnya.

Politisi Partai  Golkar ini paham, sejak Agustus 2015, Pemerintah memberlakukan moratorium alias penghentian sementara untuk pembentukan daerah otonomi baru. Namun, pihaknya ingin Pemerintah mencari jalan keluar agar aspirasi masyarakat yang diterimanya dapat diperjuangkan. 

"Kami berharap ada jalan keluar sehingga aspirasi yang kita kembangkan ini bisa dapatkan tempat, baik di DPR, DPD, maupun Pemerintah," ujarnya.

Perlu diketahui pada dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dihadiri oleh lima perwakilan Komite I DPD yaitu Ahmad Muqowam, Benny Ramdhani, Amir Hartono, Eni Sumarni, dan Eni Khairani.

Pada rapat tersebut Kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dikritik politisi Senayan. Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI kompak menekan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut kebijakan tersebut. Para legislator beralasan bahwa mereka banyak menerima aspirasi masyarakat yang meminta pemekaran daerahnya.