MK: Penyidik ASN di Setiap Kementerian Boleh Usut TPPU

MONITORDAY.COM - Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penyidik di luar ketentuan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam putusan permohonan uji materiel UU tersebut terhadap UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021)
Pasal 74 menyebut instansi yang boleh melakukan penyidikan TPPU adalah Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Anwar mengatakan penjelasan Pasal 74 bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penyidik tindak pidana adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Pasal 74 dinilai mempersempit definisi penyidik tindak pidana asal. Selain itu, adanya diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang, khususnya bagi ASN.
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, mengatakan keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang diakui dan diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHAP tidak dapat dikecualikan. Kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sejatinya melekat pada setiap penyidik.
Suhartoyo menegaskan terhadap penyidik ASN di kementerian yang tidak termasuk sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 74 UU tidak dapat dikecualikan. Selama menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya TPPU saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.
"Harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sepanjang tindak pidana asalnya termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010," ujar Suhartoyo.