Menyanyikan Indonesia Raya Wajib Sebelum Kegiatan Belajar Mengajar
Setiap pagi siswa SD hingga SMA) diminta menyanyikan Indonesia Raya dan menyanyikan lagu nasional saat hendak pulang

MONDAYREVIEW.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang meminta Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota agar sekolah memasang foto presiden dan wakil presiden di setiap kelas.
Selain itu, setiap pagi siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) diminta menyanyikan Indonesia Raya dan menyanyikan lagu nasional saat hendak pulang.
Hal tersebut tertuang secara resmi dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Dalam surat itu dituliskan, permintaan tersebut berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia. Menyanyikan Indonesia Raya sebelum proses belajar mulai, dianggap merupakan bagian dari revolusi mental untuk meningkatkan semangat nasionalisme," kata Mendikbud Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Jakarta, Minggu, (23/4)
Dalam surat itu disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, seluruh satuan lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK diinstruksikan untuk:
1. Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.
2. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.