Kemendikbud Bertindak Cepat Selidiki Kasus Siswa Berseragam Pramuka Teriakkan 2019 Ganti Presiden

Kemendikbud Bertindak Cepat Selidiki Kasus Siswa Berseragam Pramuka Teriakkan 2019 Ganti Presiden
Mendikbud RI Muhadjir Effendy

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dan melacak kasus video yang viral soal siswa berseragam Pramuka yang meneriakkan "2019 Ganti Presiden".

"Kita sedang lacak. Kita usut sekarang ada di mana itu kejadiannya," jelas Mendikbud Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Muhadjir sangat menyayangkan aksi tersebut dan tidak membenarkan atas pembuatan video itu. Karena secara jelas, siswa didik yang masih duduk di bangku sekolah itu didoktrin untuk terlibat politik praktis. 

Selain itu Muhadjir menambahkan, jika ada guru yang terlihat dalam video tersebut, maka tak segan-segan kemendikbud untuk diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah. "Teguran keras, yang paling berat ya dikeluarkan," tegas Muhadjir. 

Dirinya menjelaskannya bahwa setiap sekolah sebenarnya sudah memahami peraturan bahwa siswa tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis. Meski dirinya menduga, kejadian tersebut terjadi diluar waktu sekolah sehingga tidak dapat pengawasan dari pihak sekolah.

Muhadjir juga akan berkoordinasi dengan Kwarnas Gerakan Pramuka dan Kemenpora terkait penyelesaian dan penuntasan masalah ini. "Karena yang terlibat adalah para siswa, itu juga tanggung jawab dari Kemendikbud. Tapi Pramuka sendiri adalah kegiatan ekstrakulikuler, pembinanya di bawah Kemenpora, dan penanggungjawabnya adalah Kwarnas," kata dia. 

Disamping itu, Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso menampik dan memastikan orang-orang berseragam Pramuka yang meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden" dalam sebuah video yang viral, bukan anggota Pramuka. Ia mempersilahkan institusi lain, seperti kepolisian, untuk memproses jika ditemukan indikasi pelanggaran. Ia juga mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menindaklanjuti, jika menemukan indikasi pelanggaran terhadap pemilu.