Mensos Memohon Kejaksaan Segera Cek Adanya Laporan Bantuan Sembako Tidak Layak

MONITORDAY.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini memohon Kejaksaan Agung untuk segera mengecek laporan dengan adanya bantuan beras dalam Program Sembako yang tidak layak di beberapa daerah.
"Sejak Januari lalu Kementerian Sosial sudah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk barang, kita tidak tahu barang itu dari mana, karena bantuan uang langsung kita transfer ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujar (31/5).
Dia mengaku sebenarnya sudah sering menerima laporan bantuan beras tidak layak, sebagai tindak lanjut, jika melibatkan pendamping, langsung dicopot. Jika melibatkan pemda, Kemensos meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk mengecek.
"Saat ini di salah satu daerah sedang diperiksa Kejaksaan Agung, karena kerugian negara besar. Kejaksaan Agung menyarankan kami untuk menghitung kerugian itu, saya minta bantuan BPKP untuk itu," tutur Tri Rismaharani.
Kemensos memberikan bantuan sosial dalam Program Sembako kepada keluarga tidak mampu, namun diberikan dalam bentuk nontunai melalui bank.
Pada 2021, Program Sembako atau BPNT ditargetkan menyasar 18,8 juta keluarga dengan nilai bantuan sebesar Rp200.000 per keluarga setiap bulan yang dapat dibelikan beras dan bahan pokok.