Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah Apresiasi Presiden Jokowi

Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah Apresiasi Presiden Jokowi
Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si (muhammadiyah.or.id)

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut Perpres Nomor 10/2010 yang di dalamnya mengatur perizinan investasi miras di Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si memberikan apresiasi atas keputusan tersebut.

Menurut Haedar, pencabutan Perpres tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah telah bersikap demokratis dan legowo. Pemerintah menunjukan bahwa mereka mendengarkan aspirasi keberatan umat beragama di Indonesia termasuk di dalamnya Muhammadiyah. 

“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas  Perpres tersebut.  Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat  demi kemaslahatan bangsa,” tutur Haedar pada Selasa (2/3) seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah. 

Haedar menambahkan bahwa persoalan miras bukan sekadar persoalan keagamaan semata. Namun miras dapat menimbulkan efek negatif bagi mentalitas dan moralitas bangsa. Bagi Haedar investasi miras bukan jalan satu-satunya untuk pembangunan ekonomi bangsa, masih banyak cara lainnya. 

“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” tutup Haedar.