Jamin Keadilan di Masyarakat, Presiden Minta Kapolri Tingkatkan Pengawasan UU ITE

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021).
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Dia mengungkapkan, belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Hal itu, kata dia, sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, Presiden minta agar Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegasnya.
Presiden menegaskan, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, maka akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden.
Meski begitu, Presiden Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.