Deding Ishak: Perpres tentang Zakat ASN perlu Dikaji Lagi
.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama bahwa Pemerintah sedang menyiapkan Perpres tentang Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Deding, rencana tersebut hal yang baik untuk memudahkan PNS untuk berzakat, karena zakat merupakan kewajiban setiap Muslim. Namun, bagi Deding, seharusnya perpres tersebut dibicarakan kembali dengan berbagai elemen, dan juga tetap harus melalui proses yang baik.
“Dengan DPR, dengan MUI, dengan umat Islam, agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terkait kebijakan ini.” ujarnya kepada monitorday.com, saat dihubungi, Selasa (6/2)
Hal tersebut bagi Deding penting karena nantinya mungkin akan dipertanyakan bukan hanya soal urgensi kebijakan tersebut, tapi juga terkait dengan hukum Pajak, karena pajak juga merupakan kewajiban sebagai warga negara.
Politisi Partai Golkar ini kemudian berharap agar dana yang nantinya terkumpul pada pihak yang berwenang, agar dialokasikan pada kegiatan yang bersinergi dengan pemerintah.
“juga dengan transparan dan akuntabel agar dapat didistribusikan pada kegiatan yang bersinergi dengan program-program pemerintah, sehingga ini akan membentuk pengembangan sumberdaya masyarakat.” Pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat membuka Munas ke-8 Forum Zakat di Lombok, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Perpres yang mengatur zakat atas Gaji Pokok ASN. Menurutnya, dengan Perpres tersebut, semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima.
[Fsm]