Menkum HAM Desak DPR Percepat RUU Terorisme

Penyelesaian RUU Terosisme maka aparat hukum bisa lebih dini mengantisipasi aksi teror.

Menkum HAM Desak DPR Percepat RUU Terorisme
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM-  Aksi bom bunuh diri yang terjadi di Kampung Melayu beberapa hari lalu menjadi sorotan penting Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly  saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/05).

Yasonna meminta atas nama pemerintah agar DPR mempercepat menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme. RUU tersebut diharapkan sebagai upaya antisipasif sebelum aksi teror tersebut terjadi.

"Kami meminta teman-teman DPR untuk mempercepat RUU terorisme ini,” katanya.

Lebih lanjut RUU Terorisme tersebut harus dipercepat. Hal tersebut sangat diperlukan untuk menghadapi aksi teroris yang merupakan kejahatan transnasional. "Terorisme tidak hanya terjadi di Indonesia dan ini merupakan kejahatan transnational jadi kita harap teman-teman DPR duduk bersama dan ini bisa dipercepat," jelasnya. 

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan dengan dipercepatnya penyelesaian RUU Terosisme maka aparat hukum bisa lebih dini mengantisipasi aksi teror.  "Supaya kejadian seperti kemarin (bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur) penegak hukum bisa awal menyikapi,” ujarnya.

Ia sangat menyangkan selama ini, pihak keamanan seolah-olah terlambat. Seharusnya polisi mampu membaca gerakan aksi teror bom bunuh diri seperti di Kampung Melayu sudah diketahui sebelum aksi teror itu dilancarkan.

“Jika UU Terorisme yang ada sekarang kan setelah ada kejadian baru ada tindakan," pungkasnya.