Menko Darmin Bantah Anggapan Tax Amnesty Hanya Sasar Masyarakat Kecil
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah anggapan bahwa beleid pengampunan pajak (tax amnesty) hanya menyasar rakyat kecil.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah anggapan bahwa beleid pengampunan pajak (tax amnesty) hanya menyasar rakyat kecil.
"Kami tahu ada yang mulai mengembangkan isu bahwa pemerintah melaksanakan tax amnesty malah lebih banyak mau mengarah ke masyarakat di dalam negeri, terutama masyarakat kecil dan menengah. Tidak betul itu yang dilakukan," ujar Darmin di Jakarta, Senin (29/8).
Ia menegaskan, pemerintah menyasar kebijakan tax amnesty buat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika pada tahapan implementasinya hanya rakyat menegah kebawah yang mengikuti kebijakan tersebut, pemerintah pun tetap menerimanya.
Kendati demikian, Darmin menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memprioritaskan warga negara yang mempunyai dana di luar negeri ketimbang rakyat menengah kebawah.
"Tapi yakinlah pemerintah akan mendahulukan untuk melaksanakan tax amnesty itu bagi mereka yang kaya, apalagi yang punya uang di luar negeri. Saya hanya bisa bilang begitu," tutur Darmin.
Terkait dengan UU Pengampunan Pajak yang akan digugat oleh elemen masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Darmin mengatakan bahwa pemerintah akan menghadapinya.
"Saya enggak mau mengomentari, nanti dibilang begini, begitu. Tapi pemerintah tentunya kalau ada sidang, ya kami akan menghadirinya. Jadi enggak usah terlalu diramaikan," ujar Darmin.
Seperti diketahui, UU Pengampunan Pajak dipersoalkan banyak pihak. Terbaru, elemen masyarakat sipil yang akan menggugat beleid ini ialah Muhammadiyah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa sasaran kebijakan tax amnesty harusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat menengah kebawah.
"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.
Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
(FRZ)