Menkeu Minta Audit Ulang Kementerian yang Diduga Jual Beli WTP
Menteri Desa tidak pernah memerintah bawahannya untuk tidak menghalalkan segala cara dalam bekerja.

MONDAYREVIEW.COM- Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani merasa terpukul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang diduga sedang menyuap Auditor Utama BPK untuk mengubah status laporan keuangan.
Sri Mulyani mengungkapkan selama ini pihaknya melakukan pembahasan dengan BPK secara profesional dan selalu mematuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Saya kecewa betul. Kalau kami dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menangani secara serius dan melakukan pembahasan dengan BPK secara profesional," jelasnya di Gedung DPR, Senin (29/05).
Melihat kasus ini, Sri meminta untuk meminta adanya audit ulang di Kementerian/Lembaga lain yang diduga melakukan jual beli WTP yang serupa. Dan Ia menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintah bawahannya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum ini. Dan Ia selalu meminta bawahannya untuk tidak menghalalkan segala cara dalam bekerja.
"Kami memang kerja keras, tapi bukan berarti segala cara dihalalkan," tegasnya.
Bahkan Ia memiliki keyakinan kementerian bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tanpa menyuap pejabat BPK. Eko mengklaim bahwa kinerja kementeriannya telah berjalan dengan baik, sehingga secara otomatis bakal mendapatkan opini WTP dari BPK tanpa harus menyuap.
"Saya rasa kami tidak perlu melakukan hal itu karena kami sudah bekerja keras. Penyerapan anggaran kami meningkat dari 69 persen menjadi 94 persen," katanya seperti dikutip Tempo Senin, (29/05).
Seperti dikabarkan pada Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan atas kasus suap pemberian opini "Wajar tanpa Pengecualian (WTP)" dari BPK. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito; pegawai eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo; serta dua auditor BPK, yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang Rp 40 juta di ruang kerja Ali yang diduga merupakan bagian dari suap. Penyidik juga menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dalam sebuah brankas di ruangan Rochmadi. Sugito diduga menyuap pejabat BPK agar Kementerian Desa memperoleh predikat WTP dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.