Menkes Tetapkan Status PSBB untuk 3 Wilayah Banten

Keputusan ini berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Menkes Tetapkan Status PSBB untuk 3 Wilayah Banten
Menkes Terawan Agus Putranto.

MONITORDAY.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan 3 Kabupaten/Kota di Provisi Banten berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tiga wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Menkes, pada Minggu (12/4).

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," demikian bunyi ketetapan Menkes.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di ketiga wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," bunyi Keputusan Menkes.

Dengan penetapan ini, ketiga wilayah tersebut harus menaati PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, tiga wilayah tersebut juga secara konsisten diminta untuk mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 12 April 2020," demikian bunyi Ketetapan Menkes.