Menkes Tetapkan DKI Jakarta Berstatus PSBB
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

MONITORDAY.COM Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketetapan tertanggal 7 April 2020 itu, tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, dikatakan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam hal ini, pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada hari ini, Senin (7/4).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi wabah Covid-19.
Dengan kebijkan ini, Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarkat di daerah yang telah ditentukan dan memenuhi syarat untuk diterapkan PSBB.
Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.