Menghina Via Aplikasi Whatsapp, RW Terancam UU ITE
RW diduga menghina dan merendahkan martabat Kasihhati melalui media sosial whatsApp.

MONDAYREVIEW.COM – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati dengan didampingi kuasa hukumnya, Indranas Gaho melaporkan pemilik Rumah Media berinisial RW ke polisi yang diduga telah merendahkan dan menghina dirinya sebagai seorang perempuan dan ibu rumah tangga.
Kasihhati melaporkan RW ke polisi lantaran penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan RW di dalam grup Whatsapp Big Family, FPII grup baru yang dibuat oleh teman RW, dan tak pernah sekalipun dirinya berurusan dengan RW.
Kasihhati tidak mengetahui dalam kapasitas apa RW menjustifikasi dirinya.
"Saya baru 2 kali ketemu RW, ketika acara halal bihalal di Bumi Perkemahan Ragunan dan Wisata Alam di Gunung Gede-Pangrango. Secara pribadi saya tidak kenal RW tapi kenapa RW menghina saya?" ujar perempuan yang biasa dipanggil Bunda.
Penghinaan tersebut kata Kasihhati diketahui dari beberapa orang yang tergabung di dalam group Big Family FPII Jakarta. Arogansi RW ditunjukkan dengan menampilkan foto Kasihhati yang dikomentari dengan nada menghina.
"Lagi cari calon suami, untuk foto wedding dan mau dipasang di Presidium FPII," demikian tulis RW dalam forum tersebut.
Belum cukup sampai disitu, RW juga menulis opini tentang Presidium yang bersifat merendahkan dan menjustifikasi Presidium tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan perkataan dan tulisan RW tersebut, menurut Kasihhati dirinya merasa dihina secara verbal.
"Saya sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu merasa sangat terhina dan dilecehkan,anak-anak saya pun marah, apalagi RW membawa bawa nama Presidium FPII dalam penghinaanya," ujar Kasihhati.
Sementara itu, kuasa hukum Kasihhati, Indranas Gaho selaku Managing Partners dari Law Firm Indranas Gaho & Partners mengatakan bahwa RW jelas telah menghina dan merendahkan martabat kliennya melalui media sosial whatsApp. RW tanpa hak menyebarkan foto dengan bertuliskan kalimat yang tak terpuji itu,
Kuasa hukum Kasihhati, Indranas Gaho,SH menyampaikan bahwa secara resmi telah melaporkan RW ke Bareskrim Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/566/VIII/2017/bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017 dengan dugaan Tindak Pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ucap Indranas Gaho.