Mengenal Transaksi Bisnis Yang Diharamkan Dalam Islam

Mengenal Transaksi Bisnis Yang Diharamkan Dalam Islam
Ilustrasi pembungaan uang (vivanews)

MONITORDAY.COM - Menurut ajaran Islam, hukum asal dari muamalah adalah mubah, kecuali yang diharamkan. Lantas apa saja transaksi yang diharamkan dalam Islam? Mari kita ulas satu per satu. 

1. Maysir (Judi)

Judi diharamkan dalam Islam berdasarkan QS. Al Maidah: 90. Dalam ayat tersebut, Allah SWT mengharamkan kaum muslimin untuk mendekati beberapa hal yakni khamr, judi, mengundi dengan panah. Dengan tegas Allah SWT menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pekerjaan setan. Umat Islam diminta menjauhinya. 

Mengapa judi dilarang? Karena spekulasinya yang sangat tinggi serta merugikan pihak yang kalah. Hal ini berbeda dengan jual beli dimana baik penjual dan pembeli sama-sama diuntungkan. 

2. Gharar (Spekulasi)

Rasulullah SAW melarang umat Islam melakukan jual beli yang di dalamnya terdapat unsur gharar. Gharar adalah ketidakjelasan yang menimbulkan spekulasi. Judi adalah aktifitas yang ghararnya sangat tinggi. Contoh gharar adalah membeli barang yang kita tidak ketahui pasti kualitasnya. Kita hanya menebak-nebak saja. Ini tidak boleh karena termasuk gharar. 

3. Riba (Rente)

Riba merupakan tambahan yang didapatkan dari hasil pinjam meminjam uang atau pertukarang barang ribawi. Riba terlarang berdasarkan QS. Al Baqarah: 275, dimana Allah SWT menyatakan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Riba mengandung unsur ekploitasi antar sesama manusia. Padahal sesama manusia tidak boleh saling menindas. 

4. Bai' Mudhtaar

Bai' Mudhtaar merupakan jual beli di saat penjual sangat kesusahan. Pembeli memanfaatkan kesusahan itu untuk memperoleh harga yang sangat rendah. Sang penjual karena memang sedang membutuhkan maka bersedia melepas barangnya dengan harga yang angat murah. Hal ini tidak boleh karena merugikan sang penjual.

5. Ikrah

Ikrah merupakan jual beli namun dengan cara pemaksaan. Misalnya ada seorang penjual yang memaksa pembeli membeli dagangannya. Pembeli terpaksa membelinya. Hal ini tidak boleh. 

6. Bai' Najsy

Bai' Najsy merupakan perdagangan dimana dua orang bersekongkol. Satu orang menjadi pedagang dan kawannya menjadi pembeli. Sang kawan berpura-pura membeli barang dagangan agar orang lain tertarik juga untuk membeli. Ini contoh jual beli yang dilarang. 

7. Ihtikar

Ihtikar artinya penimbunan. Saat harga barang normal, maka sang penjual menimbunnya. Saat harga barang naik, maka sang penjual menimbun. Saat harganya naik, sang penjual mengeluarkannya dan mendapatkan untung finansial. 

8. Haram

Islam mengharamkan transaksi barang-barang yang diharamkan dalam Islam. Misalnya jual beli khamr atau daging babi.