Pemerintah Kembali Turunkan Tarif Swab PCR, Ini Daftar Harganya

MONITORDAY.COM - Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan harga swab Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Penurunan harga tes PCR ini juga merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK0202/1/3713/2020, yang mengatur tentang batas biaya tes PCR.
"Batas tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Dirjen Yankes, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangannya Rabu (27/10/2021).
Kadir mengatakan, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam.
Kadir pun meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi PCR.
Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari beberapa komponen.
“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” jelas Kadir.