Mengenal Riba, Dosanya NgeRI BAnget!

Mengenal Riba, Dosanya NgeRI BAnget!
Sumber gambar: madaninews.id

MONITORDAY.COM - Islam adalah agama yang mengantarkan kepada kemaslahatan dan menghindari kemudharatan. Hal ini merupakan prinsip syariat Islam. Artinya ketika syariat memerintahkan sesuatu, maka di baliknya terdapat kemaslahatan. Sebaliknya saat syariat Islam melarang sesuatu, maka di baliknya terdapat kemudharatan. 

Riba merupakan hal yang dilarang oleh syariat Islam. Apa itu riba? Dalam bahasa Indonesia riba disebut dengan rente. Pelaku riba disebut dengan rentenir. Yakni suatu upaya mendapatkan keuntungan dari tambahan pinjaman dan pertukaran barang. Dimana tambahan ini mengandung kezaliman karena merugikan yang lain. 

Secara fiqh, riba dibagi 4 jenis: riba fadhl, riba nasi'ah, riba jahiliyah dan riba qardh. Riba fadhl adalah kelebihan dari pertukaran antara dua barang ribawi seperti emas, perak, gandum dll. Riba nasi'ah adalah tambahan karena ada penundaan pembayaran. Riba jahiliyah adalah bunga berbunga, tambahan karena peminjam tidak bisa membayar. Riba qardh adalah tambahan dalam pinjaman. 

Untuk mengganti riba, Islam mensyariatkan jual beli dan zakat. Jual beli merupakan cara halal untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan zakat adalah cara mensucikan harta kita dengan berbagi kepada sesama. 

Dalam praktik sehari-hari, riba dapat kita temukan dalam rentenir atau bank keliling yang ada di masyarakat. Kita juga bisa menemukan riba dalam pinjaman online yang bisa diunduh di gadget kita. Mengenai bunga bank, Majelis Ulama Indonesia berpendapat bahwa bunga bank adalah riba, maka haram. Namun Lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta Mishriyah berpandangan bahwa bunga bank bukan termasuk riba. 

Karena diharamkan oleh MUI, tumbuh suburlah lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank. Lembaga syariah berusaha menghilangkan unsur riba dalam transaksi-transaksinya. 

Jika hukum bunga bank masih diperdebatkan, maka seluruh ulama sepakat mengenai haramnya riba yang dilakukan oleh rentenir atau pinjol. Dalam dua jenis riba tersebut, jelas sekali mudharat di dalamnya. Misalnya banyak yang terjebak rentenir, karena tidak bisa membayar, maka bunganya naik berkali-kali lipat. Akhirnya utangnya membengkak sedemikian rupa. 

Kita juga menemukan kasus-kasus pinjaman yang ditagih dengan tidak manusiawi oleh debt collector. Dalam Islam meminjamkan uang kepada yang butuh harus dengan niat membantu, bukan mengambil keuntungan. Sementara jika ingin mengambil untuk bisa menggunakan pola berserikat atau bersekutu. Keuntungan diambil dari bagi untung atau bagi rugi. 

Riba melahirkan eksploitasi atau penindasan satu manusia terhadap manusia lainnya. Padahal Islam mengajarkan kesetaraan antar manusia. Penindasan tidak dibenarkan dalam Al Qur'an. Karena itu ancaman bagi dosa riba tidak main-main. Ayat Al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW banyak menyampaikan mengenai mengerikannya dosa riba. 

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ... Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275)

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali." (HR Ibnu Abi Dunya)

“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273; Ahmad, 2: 353, 363. Sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Al-Hafizh Abu Thahir. Dalam sanadnya terdapat Abu Ash-Shalet yang majhul)

Terlepas dari ada sebagian hadits ancaman yang dhaif, namun dosa riba dan perilaku riba mesti kita jauhi demi ketenangan dalam hidup.