Mengenal Lebih Dekat Kebijakan Lima Hari Sekolah
Siswanya tidak harus delapan jam di kelas.

MONDAYREVIEW.COM – Kebijakan Lima Hari Sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Payung hukum ini mengatur Penguatan Pendidikan Karakter dengan optimalisasi peran sekolah. Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu. Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy penerapan delapan jam di sekolah untuk guru, bukan untuk siswa.
“Siswanya tidak harus delapan jam di kelas,” tegas Mendikbud Muhadjir Effendy seperti dilansir situs Kemdikbud.
“Itu lima hari sekolah, dengan delapan jam dalam satu hari, bukan diperuntukkan bagi siswa,” ungkap Mendikbud. Bagi guru, lima hari kerja merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008.
Mendikbud pun memberikan contoh secara rinci mengenai jam pulang sekolah.
“Kalau K13 dilaksanakan lima hari seperti di DKI ini, anak-anak SD jam 12.10 sudah selesai, untuk SMP 13.20, setelah itu bisa pulang. Setelah itu bisa beraktivitas ekstrakurikuler untuk penguatan karakter, bisa di dalam sekolah, bisa di luar sekolah. Jadi bisa juga belajar di madrasah diniyah sepulang sekolah,” kata Mendikbud.