Mendikbud Tegaskan Guru Tetap Mengajar 8 Jam Perhari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengatakan, bahwa aturan untuk guru saat ini diberlakukan 8 jam selama 5 hari kerja, bukan lagi 24 jam tatap muka. Hal ini seperti yang di berlakukan pada pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengatakan, bahwa aturan untuk guru saat ini diberlakukan 8 jam selama 5 hari kerja, bukan lagi 24 jam tatap muka. Hal ini seperti yang di berlakukan pada pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.
"Guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka," kata Mendikbud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11).
Muhadjir mengatakan, hal ini merupakan tekad dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di sektor pendidikan, seperti yang dihadapi saat ini adalah terkait dengan guru.
Demikian juga terkait akibat dari aturan ini pada para peserta didik, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, bahwa sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau pada boarding school.
Hal demikian juga jika ada sekolah yang ingin mengadakan pelajaran tambahan dan ektrakulikuler, sebaiknya tidak lagi melibatkan guru di luar ketentuan jam kerja tersebut.
“Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah,” ungkapnya.