Mendikbud Luncurkan 'Kampus Merdeka', Mahasiswa: Program Ini Menjanjikan Banget
Program Kampus Merdeka yang dicetuskan Mendikbud selain memudahkan tapi juga dapat menguntungkan mahasiswa.

MONITORDAY.COM - Gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadien Anwar Makarim tentang 'Merdeka Belajar: Kampus Merdeka" mendapat apresiasi dari berbagai elemen di perguruan tinggi, khususnya elemen mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa bernama Razani Surahmat, Jurusan Teknik Elektro Universitas Tri Sakti mengaku mendukung dan menyambut baik program Mendikbud tersebut.
Menurutnya, dengan adanya program Kampus Merdeka, Tri Darma Perguruan Tinggi benar-benar bisa dijalankan dengan seimbang dan bakal terimplementasi sebagaimana mestinya.
"Seperti kata Mas Menteri tadi, di kampus mahasiswa tidak hanya berkutat pada teori saja, tapi juga praktik (pengabdian). Mungkin di masa depan yang namanya Tri Darma Perguruan Tinggi bisa dijalankana dengan seimbang," kata Razani saat diwawamcarai di sela-sela acara peluncuran Program Kampus Merdeka di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/01/20).
Mahasiswa yang duduk di semester 8 ini meniai, program yang dicetuskan Mendikbud selain memudahkan tapi juga dapat menguntungkan bagi mahasiswa.
Sebut saja misalnya, terkait kebijakan yang membolehkan Mahasiswa untuk mengambil kuliah selama 3 semester di program studi lain. Kemudian juga terkait program magang selama 6 bulan di perusahaan ternama.
Menurut Razani, hal itu sangat menguntungkan bagi mahasiswa. Sebab ke depan mahasiwa, tak perlu lagi repot-repot mencari perusahaan untuk bekerja. Pasalnya, kampus sudah terkoneksi dengan perusahaan-perusahaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Jadi saya melihat program ini sangat promissing ya, menjanjikan banget. Apalagi magang itu kan menguntungkan mahasiswa" katanya.
Kendati demikian, ia melihat masih ada yang perlu dimatangkan lagi terkait kebijakan mengambil mata kuliah selama 3 semester di Prodi lain. Menurutnya, hal itu positif sekali buat mahasiswa yang baru, tetapi tidak bagi mahasiswa tingkat akhir.
"Itu justru akan merugikan kami. Karena namanya perubahan kurikulum itu, pasti berpengaruh ke mahasiswa tua (tingkat akhir). Bisa-bisa yang lulusan 4 tahun karena kurikulum yang baru ini jadi lebih dari 4 tahun. Jadi kita butuh kejelasan saja. Tapi namanya tahap awal, harapan saya sangat besar untuk kebijakan ini," tuturnya.
Senada dengan hal itu, Ibnu Mas'ud, Mahasiswa asal Univesitas Agung Tirtayasa Jurusan Ilmu Pemerintahan mendukung penuh konsep Kampus Merdeka yang dicanangkan Mendikbud ini.
Ia menilai, konsep Kampus Merdeka apabila diimplementasikan dengan tepat maka sistem pendidikan di kampus akan menjadi lebih baik. Sehingga, mahasiswa akan menjadi lulusan-lulisan yang sebagaimana dicita-citakan, yakni unggul dan memiliki daya saing yang tinggi.
Kendati demikian, Mahasiswa yang duduk di tingkat akhir ini berharap program Kampus Merdeka juga harus dimaknai secara luas. Artinya, frasa Kampus Merdeka harus disertai dengan niat memerdekaan hak bersuara mahasiswa.
Mahasiswa, dikatakan Ibnu, harus benar-benar dimerdekakan dan diberi kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan menyatakan pendapat.
"Tadi tak ada disinggung soal kemerdekaan atau kebebasan mahasiswa untuk bisa bersuara, berpendapat dan menyampaikan aspirasinya. Padahal itu yang penting. Kita ini kan Agent Of Change," tegasnya.
Seperti diketahui, Mendikbud meluncurkan program Kampus Merdeka di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/01/20) kemarin. Setidaknya ada 4 (empat) poin kebijakan Mendikbud dalam Kampus Merdeka. Pertama, kebijakan terkait Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Kedua, program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Ketiga, terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) dan yang tak kalah pentingnya yang keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).