Habis 'Merdeka Belajar' Terbitlah 'Kampus Merdeka'
Gebrakan mantan Bos Go-Jek, Nadiem Makarim dalam dunia pendidikan selalu berhasil mencuri perhatian.

Habis Merdeka Belajar terbitlah Kampus Merdeka. Begitulah kiranya menjelaskan kinerja Mendikbud yang tak henti-hentinya memberikan angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Sejak didaulat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), sosok Nadiem Makarim tak pernah lepas dari sorotan publik. Gebrakan mantan Bos Go-Jek ini dalam dunia pendidikan selalu berhasil mencuri perhatian.
Sebut saja misalnya, gebrakan yang berhasil menyedot sepasang juta mata di lingkup pendidikan dasar dan menengah. Gebrakan itu diberi nama "Merdeka Belajar". Program ini diluncurkan Mendikbud saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019
Program Merdeka Belajar ini sendiri memuat 4 (empat) kebijakan di antaranya, terkait Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Tak cukup sampai di situ, Mendikbud kembali membuat gebrakan baru. Kali ini di lingkup Perguruan Tinggi. Masih lanjutan konsep Merdeka Belajar, Mendikbud membuat kebijakan terbaru yang diberi nama "Kampus Merdeka". Program ini diluncurkan langsung oleh Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Program Kampus Merdeka ini juga memuat 4 (empat) kebijakan. Pertama, kebijakan terkait Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Kedua, program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Ketiga, terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) dan yang tak kalah pentingnya yang keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).
Baik program Merdeka Belajar maupun Kampus Merdeka, keduanya sama-sama memiliki 4 (empat) kebijakan yang sangat penting diterapkan dalam dunia pendidikan.
Kedua program tersebut juga sama-sama memiliki urgensinya tersendiri, baik di jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Semoga dengan Program Mendikbud ini, pendidikan di Indonesia dapat semakin maju dan berkualitas, sehingga cita-cita untuk menciptakan SDM yang unggul dapat segera terwujud.