Mendikbud: Lewat Sistem Zonasi, Pemerintah Akan Atasi Permasalahan Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang membuat grand design untuk menangani masalah pendidikan secara menyeluruh yakni yang dikenal dengan istilah zonasi. Jumlah zonasi saat ini sudah ditetapkan sebanyak lebih dari 2.500 zona.

Mendikbud: Lewat Sistem Zonasi, Pemerintah Akan Atasi Permasalahan Guru
Mendikbud Muhadjir Effendy/foto dok. Kemendikbud

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang membuat grand design untuk menangani masalah pendidikan secara menyeluruh yakni yang dikenal dengan istilah zonasi. Jumlah zonasi saat ini sudah ditetapkan sebanyak lebih dari 2.500 zona. 

“Isu yang kita usung yakni pemerataan yang berkualitas. Kita harapkan agar di setiap zona, kualitas pendidikannya rata, tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu jauh,” kata Mendikbud Muhadjir Effendi, dalam siaran pers Kemendikbud, Senin (10/12).

Muhadjir mengatakan, sistem Zonasi juga bisa digunakan untuk menata permasalahan guru. Sekarang ini terjadi ketimpangan jumlah guru di beberapa daerah. Dengan zonasi maka jumlah guru PNS dan honorer harus merata. Selain itu, juga harus ada rotasi. Untuk guru ASN, maksimum 4 tahun mengajar di satu tempat. Begitu juga dengan kepala sekolah. Hanya guru yang bagus yang bisa menjadi kepala sekolah, dan hanya kepala sekolah yang bagus bisa menjadi pengawas. 

“Saat ini kami sedang memperjuangkan tunjangan khusus untuk jabatan kepala sekolah dan pengawas. Yang memiliki kedaulatan di masing-masing zona adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Tentu saja kepala dinas pendidikan tetap memiliki otoritas di dalamnya. Bahkan untuk pembinaan pelatihan guru akan kami turunkan langsung ke zona,” jelas Mendikbud.

Muhadjir Mengungkapkan, saat ini ada 736.000 guru honorer di Indonesia. "Akan tetapi guru yang pensiun tidak pernah diganti karena ada moratorium sehingga tidak boleh mengangkat guru. Akhirnya kepala sekolah memutuskan untuk mengangkat guru honorer dengan gaji dari BOS. Padahal BOS itu untuk operasional sekolah, bukan gaji guru,” terangnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK lahir karena ada peraturan yang melarang untuk mengangkat orang yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS. Gaji dan tunjangannya sama, yang berbeda hanya tidak ada pensiun.

“Kita berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat bahwa tidak boleh lagi ada moratorium guru karena setiap tahun harus mengangkat guru untuk mengganti yang pensiun, menambah jumlah kapasitas karena ada sekolah baru, ruang kelas baru, peserta didik baru, serta ada guru yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri,” terang Mendikbud.

Sebagai upaya peningkatan kompetensi guru, Mendikbud meminta UPI agar para calon guru memiliki minimum menguasai 2 bidang pelajaran, yaitu mayor dan minor.

“Misalnya matematika juga belajar fisika, biologi juga belajar kimia sehingga ketika di lapangan dia punya 2 sertifikat keahlian. Saat ini, jumlah mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) mencapai 1.000.600 orang di seluruh Indonesia. Lulusan per tahun antara 250.000-300.000 orang. Padahal kebutuhan kita tidak sampai 100.000 guru per tahun. Oleh karena itu, kita harus berani melakukan konversi,” papar Mendikbud.