Capres Petahana Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye, Asalkan...

Keputusan KPU yang memperbolehkan calon petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 menuai pro dan kontra.

Capres Petahana Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye, Asalkan...
Pesawat Kepresidenan/Net

MONITORDAY.COM - Keputusan KPU yang memperbolehkan calon petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 menuai pro dan kontra.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai penggunaan pesawat kepresidenan merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada calon presiden petahana. Hal tersebut, menurut dia, sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-Undang Pemilu.

"Untuk menggunakan fasilitas itu kan di dalam Undang-undang disebutkan ada tiga yang tetap melekat dan boleh digunakan yaitu, Protokoler, Keamanan dan kesehatan, tentu yang bisa mengatur dan menderevansi turunan turunan apa yang disebut dengan fasilitas protokoler, kemanan dan kesehatan adalah institusi yang punya kewenangan," katanya kepada Monitorday.com di Cikini, Jakarta, Rabu (11/04).

Menurut Titi untuk bisa menggunakan pesawat kepresidenan petahana maka diperlukan aturan turunan berupa Perpres dan Peraturan KPU.

"Kan ada dua pengaturan lebih lanjut yang harus di lakukan. Yaitu di dalam bentuk peraturan presiden dan di dalam bentuk peraturan KPU," ujarnya.

"Nah soal penggunaan pesawat presiden. Kalo memang itu di turunkan sebagai instrumen protokoler dan keamanan. Maka kemudian dia melekat pada jabatan presidennya saja, yaitu ya dalam hal ini kalo petahana maju kembali ya pak Joko Widodo," bebernya.

Meski demikian, menurutnya, fasilitas penggunaan pesawat tersebut hanya berlaku bagi Presiden, Protokoler dan Tim Kesehatan saja, dan tidak berlaku untuk tim suksesnya.

"Tapi dia tidak boleh dilekati atau di ikuti juga oleh orang-orng yang diluar struktur kepresidenan, Tetapi kan ini tentu harus diturunkan (Perlu aturan turunan) dalam bentuk peraturan ya," tambahnya.

"Jadi kalo ada satu saja tim kampanye, atau pun orang diluar struktur kepresidenan yang ikut menikmati fasilitas pesawat atau mobil presiden maka dianggap dia menggunakan fasilitas jabatan, (pokoknya) Timses gak boleh ikut cawe cawe dan menikmati fasilitas presiden ya," tambah dia.