Mendikbud Ubah Nomenklatur, Ditjen Kebudayaan Kini Punya 5 Direktorat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan mengalami perubahan dengan hadirnya 5 (lima) direktorat baru.

Mendikbud Ubah Nomenklatur, Ditjen Kebudayaan Kini Punya 5 Direktorat
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hilmar Farid/Net

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan sejumlah perubahan struktur dan nomenklatur yang tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sejumlah direktorat di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan juga mengalami perubahan dengan hadirnya sejumlah direktorat baru.

Direktorat baru itu terdiri dari lima direktorat yaitu Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan. 

Semua Direktorat ini menaungi semua fungsi direktorat sebelumnya yakni, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Kesenian, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Sejarah, dan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hilmar Farid menyebutkan, perubahan nomenklatur ini juga terkait dengan pengelolaan dana abadi kebudayaan. Sebab mendatang, pengelolaan dana untuk semua kegiatan akan dilakukan lewat satu pintu.

“Selama ini apabila kita ingin menjalin kerja sama, biasanya langsung pada direktorat terkait. Misalnya, kesenian langsung berurusan sama Direktorat Kesenian. Sekarang semua unit disatukan karena ada dana abadi kebudayaan. Dana yang sebelumnya dikelola masing-masing direktorat dijadikan satu unit. Jadi enggak perlu khawatir. Yang saat ini tengah menjalin kegiatan dan perlu bantuan, silakan kontak atau bersurat ke saya, Dirjen Kebudayaan. Nanti akan kami sortir untuk diteruskan ke setiap direktorat,” katanya dalam siaran langsung Instagram @budayasaya terkait Perubahan Nomenklatur Ditjen Kebudayaan, Senin (13/1/2020).

Hilmar menuturkan, perubahan pada unit kerja yang dipimpinnya merupakan perubahan internal dalam Kemdikbud yang mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya, agar pengelolaan kebudayaan semakin baik.

“Perubahan terjadi perubahan organisasi internal di Kemdikbud yang tidak akan berdampak pada pemberian layanan yang telah ada selama ini. Untuk kegiatan kesenian, pendaftaran cagar budaya maupun fasilitas untuk program kebudayaan akan terus berjalan. Bedanya, sekarang menggunakan format organisasi baru yang akan lebih baik dari sebelumnya,” terang Hilmar.