Geledah Rumah Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Laptop dan Buku Tabungan
Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis gerakan #2019gantipresiden Ratna Sarumpaet pasca ditetapkannya sebagai tersangka di jalan Kampung Melayu, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Polisi menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan tersebut.

MONITORDAY.COM - Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis gerakan #2019gantipresiden Ratna Sarumpaet di jalan Kampung Melayu, Bukit Duri, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018) dini hari.
Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkannya Ratna Sarumpaet sebagai tersangka soal kasus hoaks penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna dan tim dari kepolisian Polda Metro Jaya yang mendampinginya tiba di kediamanya pada pukul 00.20 WIB. Penggeledahan berlangsung sekitar satu setengah jam. Tim dari kepolisian keluar dari rumah Ratna sekitar pukul 02.18 WIB. Mereka lantas menuju mobil dan kembali ke Polda Metro Jaya. Ratna turut dibawa dalam rombongan tersebut. Selain itu, sejumlah barang diamankan.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, dalam penggeledahan polisi menyisir seluruh ruangan di rumah kliennya, mulai ruang tamu hingga kamar pribadi. Beberapa barang diperiksa dan ada yang disita.
”Ada laptop, ada buku-buku tabungan,” terang Insank di rumah Ratna, Jumat (5/10/2018) dini hari usai penggeledahan.
Untuk diketahui, sebelum dilakukan penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet, polisi sempat menangkap aktivis gerakan #2019gantipresiden tersebut di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak melakukan perjalanan ke Cilhe pada Kamis (4/10/2018) malam.