Mendagri: Perppu No.2/2017 Tidak Sudutkan Kelompok Agama Tertentu
Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu

MONDAYREVIEW.COM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyudutkan kelompok agama tertentu khususnya Islam dalam penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Perppu ini diterbitkan untuk melindungi kedaulaan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Politikus PDI-Perjuangan ini mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.
Selain itu, Tjahjo menjelaskan bahwa terbitnya Perppu No.2/2017 berdasarkan pertimbangan yang matang. Salah satu pertimbanganya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penyelesaian hukum secara cepat dengan keadaan yang mendesak.
"Aturan hukum yang belum memadai, dan juga Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," paparnya.
Lebih lanjut, Ia membantahkan bahwa pemerintah telah bersikap otoriter. Pasalnya Perppu tentang Ormas ini terbentuk berdasarkan hasil masukan dari segala elemen masyarakat sebelum memutuskan penerbitan Perppu itu.
"Proses penyusunan melibatkan banyak pihak di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," jelassnya.