Mendagri: Ormas Anti Pancasila dan NKRI Akan Ditindak Tegas

Pemerintah akan menindak tegas dan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Mendagri: Ormas Anti Pancasila dan NKRI Akan Ditindak Tegas
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Pemerintah menjamin kebebasan bagi warga negara berkumpul dan berorganisasi. Namun, pemerintah akan menindak tegas dan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.  Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (3/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan. Namun mereka harus mengikuti koridor yang berlaku di Indonesia. Aturan yang telah menjadi harga mati adalah harus mengakui ideologi negara, Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

“Semua warga negara sah membentuk ormas. Tapi ormas yang beroperasi harus taat aturan dengan mengakui dan mengikuti ideologi negara dan tidak anti NKRI,” tegasnya.

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan bahwa organisasi kemasyarakatan harus mencantumkan hal di atas di dalam AD/ART. Dan dia juga menegaskan meskipun secara administratif mereka telah sesuai aturan namun dalam implementasi di lapangan menyimpang maka pemerintah bisa membatalkannya.

“Kalau Ormas aliran sesat, ada fatwa MUI, yang putuskan Jamintel Kejagung,” ujarnya.

Lebih tegas lagi Tjahjo mengatakan, kalau benar-benar bertentangan dengan Pancasila, apalagi diucapkan dan digerakan, maka ormas ini sudah melawan pemerintah yang sah. Maka yang berhak putuskan itu adalah sebuah tim terpadu.

“Kalau anarkis, kepolisian dibahas dengan kejaksaan, Kemendagri dan Kemenkumham,” jelasnya.

Selain itu juga kata dia, elemen masyarakat, pers termasuk semua pihak berhak menyampaikan kalau memang ada ormas punya kegiatan yang benar-benar ingin hancurkan NKRI dan mengganti Pancasila.

“Jelas itu tindakan melawan pemerintah. Pasti pemerintah akan menindak tegas,” demikian Tjahjo.