Mendagri Ajak Bersama Awasi Dana Desa
Presiden Jokowi ingin agar dana itu tepat sasaran. Betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri. Dan bisa menggeliatkan pembanguan dan perekonomian desa.

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah mengawal pemanfaatan dana desa yang jumlahnya yang jumlahnya mencapai 72 triliun rupiah.
Hal tersebut dikatakan Mendagri saat memberi sambutan di acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 yang digelar di Komplek Grand Marina Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2).
Mendagri mengatakan, hal tersebut penting agar dana desa bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan Kebutuhan desa tersebut.
"Membagikan 74 ribu lebih desa mudah, tinggal minta rekeningnya saja setelah itu bagikan, nyampe semua. Nah ini gimana untuk mengawasi ini agar tepat sasaran? 74 ribu lebih kepala desa ini punya mindset cara berpikir beda-beda," ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (19/2).
Bahkan, lanjut Tito, sebagian besar kepala desa yang ada saat ini hanya lulusan SLTA yang mungkin belum menguasai administrasi ataupun laporan keuangan.
Tito mengatakan, Presiden Jokowi ingin agar dana itu tepat sasaran. Betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri. Dan bisa menggeliatkan pembanguan dan perekonomian desa.
Karena itu, Ia mengaku, seringkali menyampaikan ke Presiden agar sekali-sekali para kepala desa ini dikumpulkan. Namun mengumpulkan 74 ribu kepala desa serentak di Jakarta bukan hal yang mudah. Maka, ia menyampaikan mekanisme sosialisasi ke kepala desa dibuat per provinsi.
"Kita buat tim-tim. Tiga gelombang, 33 provinsi kita sentuh semua. Gelombang pertama ada 9 provinsi, gelombang dua, 7 provinsi. Gelombang ketiga 17 provinsi dalam waktu 2 minggu," jelasnya.
Menurut Tito, dengan mekanisme ini, semua tim bergerak, baik dari Kemendagri, tim dari Kemenkeu atau tim dari Kemendes. Tiga kementerian ini yang terkait erat dengan dana desa.
"Tim keuangan yang kasi uangnya, yang hitung-hitung uang. yang ngurusin uang untuk pembangunan apa itu adalah Pak Mendes, mau dipakai selagi tidak melanggar hukum monggo," ungkapnya.
"Sementara untuk urusan pembinaan perangkat desanya supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik perangkatnya juga bisa kompak ada mekanisme pengawasan yang melibatkan Pak Camat, Pak Bupati dan Pak Gubernur itu dari Kemendagri," tandas Tito.