Soal Pemberlakuan UU MD3, Seskab: Tunggu 30 hari, Akan Terang Semuanya

Semangatnya adalah siapa pun yang menang dalam pemilu 2019, akan jadi pimpinan lembaga.

Soal Pemberlakuan UU MD3, Seskab: Tunggu 30 hari, Akan Terang Semuanya
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Humas/Jay.

MONITORDAY.COM – Presiden Joko Widodo urung menandatangani Revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Padahal, RUU MD3 sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu.

Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu hingga batas waktu 30 hari untuk pengesahan UU MD3 itu. “Setelah 30 hari nanti kita lihat,” ujar Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3) sore.

Seperti diketahui, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tak kunjung menandatangani, sesuai ketentuan, maka Revisi MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.

Sementara terhadap kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MD3, Seskab kembali meminta masyarakat untuk menunggi hingga batas waktu 30 hari ke depan.

“Pokoknya tunggu 30 hari. Dan 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegas Pramono.

Kata Pramono, revisi UU MD3 semangatnya adalah seperti semangat yang di awal agar siapa pun yang menang dalam pemilu nanti di tahun 2019, siapa pun yang menang akan menjadi pimpinan lembaga, baik ditu di DPR, DPD, maupun MPR.

Pramono juga mengatakan bahwa representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam MD3 itu juga tergambarkan di dalam kepemimpinan. Karena bagaimanapun undang-undang, sudah mengatur untuk pemilu pada tahun 2019 yang digunakan untuk menghitung, itu adalah hasil pemilu 2014.

“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu dalam 30 hari mendatang,” ujar Pramono.

[Mrf/Ssk]