Menag Putuskan Tiadakan Sholat Idul Adha dan Takbiran Di Masjid

Menag Putuskan Tiadakan Sholat Idul Adha dan Takbiran Di Masjid
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) memutuskan aturan sementara untuk meniadakan salat Iduladha

MONITORDAY.COM - Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) memutuskan aturan sementara untuk meniadakan salat Iduladha 1442 H di masjid maupun di lapangan terbuka.

Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerumunan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat, dan larangan bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah lainnya di zona PPKM.

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, vihara, klenteng dan sebagainya. Kita siapkan secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan," ujar Yaqut, Sabtu (3/7).

Di samping itu, pihaknya juga melarang aktivitas takbiran menyambut Iduladha 1442 H. Takbiran hanya diperkenankan dilakukan di rumah masih-masing.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran keliling, (serta) arak-arakan. Itu baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing," ucap Yaqut.

Sementara itu, Yaqut juga mengatakan bahwa aturan soal kurban di zona PPKM Darurat membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka. Acara penyembelihan hanya diperkenan disaksikan oleh pihak yang melakukan kurban.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," imbuhnya.