Memahami Konsep Kemiskinan
MISKIN atau kemiskinan merupakan keadaan tidak berharta benda atau serba kekurangan atau berpenghasilan sangat rendah.

MISKIN atau kemiskinan merupakan keadaan tidak berharta benda atau serba kekurangan atau berpenghasilan sangat rendah. Dan juga terdapat istilah kemiskinan absolut yang berarti situasi penduduk atau sebagian penduduk yang hanya dapat memenuhi makanan, pakaian, dan perumahan yang sangat diperlukan untuk mempertahankan tingkat kehidupan minimum.
Sedangkan kemiskinan dalam bahasa Inggris disebut Poor atau poverty dimana Poverty adalah the condition of beeing poor atau lock of money sedangkan poor adalah lacking riches atau needy. Sedangkan needy adalah Being in want. Dalam Bahasa Arab kemiskinan diungkapkan dengan kata Al-miskin atau Al-faqr berarti keadaan membutuhkan. Dan seorang faqir adalah seseorang yang hanya mempunyai sedikit makanan pokok. Sedangkan kata al-miskin berarti orang yang tidak punya cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara umum kemiskinan berarti suatu titik dimana kehidupan tidak memungkinkan dalam pemeliharaan efesiensi secara fisik yaitu suatu keadaan ekonomi yang ditandai dengan ketidaksanggupan untuk membeli barang dan jasa yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan pribadi.
Dalam fiqh istilah miskin disebut Faqir atau Dhuafa. Miskin didefinisikan oleh ulama fiqh, Faqir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab zakat yaitu kurang dari 200 dirham (595 gram emas, 1 dirham= 2,975 emas di luar dari kebutuhan pokoknya. Sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta tumbuh apapun dan keadaannya lebih buruk dari orang faqir. Faqir menurut Imam Syafii adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai harta yang dapat tumbuh sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai harta yang dapat tumbuh tapi mereka tidak dapat hidup layaknya dengannya. Faqir ialah orang yang tidak cukup memiliki makanan pokok selama sebulan-setahun, sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak punya harta apapun yang dapat tumbuh. Faqir ialah orang yang membutuhkan dan meminta pada orang lain sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak mau meminta walaupun mereka membutuhkan harta tersebut.
Dari empat unsur itu definisi kemiskinan bisa disimpulkan bahwa miskin menurut fiqh adalah orang yang tidak mempunyai kebutuhan pokok, pakaian, kelangsungan hidup lama dan ketahanan sosial. Miskin juga dikarenakan tidak adanya ketersediaan material bagi manusia untuk bertahan hidup lama. Islam memberikan gambaran bahwa orang miskin harus mendapatkan perlindungan baik secara materi maupun agama. Agama mewajibkan setiap umatnya untuk bersedekah dan mengeluarkan zakat untuk kepentingan umat dan masyarakat terlebih dahulu untuk orang miskin secara harta. Menurut Fiqh ada dua tuntutan terhadap manusia untuk memberikan perlindungan yaitu perlindungan terhadap jiwa manusia dan perlindungan terhadap keturunan dan kehormatan.