Masyarakat Diminta Waspada Marak Diskon Abal-Abal Akhir Tahun

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau agar masyarakat waspada dengan adanya diskon yang ditawarkan oleh produsen barang atau jasa, terutama yang biasa terjadi menjelang tutup tahun.

Masyarakat Diminta Waspada Marak Diskon Abal-Abal Akhir Tahun

MONITORDAY.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau agar masyarakat  waspada dengan adanya diskon yang ditawarkan oleh produsen barang atau jasa, terutama yang biasa terjadi menjelang tutup tahun.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, lazimnya lemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon/potongan harga. Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal.

“Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain,” kata Tulus, dalam keteranagan tertulis, Minggu (30/12).

Selain itu, Tulus juga mengimbau agar Konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti "membeli dua, gratis satu". Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk 2 item barang saja.

“Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan betman. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula,” tambahnya.

Lebih dari itu, kata Tulus, Praktik yang lain, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrim diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, dan-lain-lain.

“Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan/minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa,” sambungnya.

Atas beberapa hal tersebut, Tulus mengingatkan agar konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal.

Kemudian, kata Dia, Pelaku usaha juga seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tulus juga meminta kepada pemerintah agar aktif dalam mengawasi hal tersebut. Karena kata dia, hal tersebut akan merugikan konsumen terutama menjelang tutup tahun seperti saat ini.

Seharusnya pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha/retailer yang nakal dan melanggar aturan,” tegasnya.