Masyarakat Diminta Ikut Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Masalah KDRT bukan lagi masalah pribadi. Ini merupakan masalah yang masyarakat harus melakukan intervensi.

Masyarakat Diminta Ikut Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Anak
Ilustrasi

MONDAYREVIEW.COM –  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengharapkan agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Demikian disampaikan  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam keterengan pers, Rabu (15/11).

Yohana menegaskan bahwa bahwa masalah KDRT bukan lagi masalah pribadi. Ini merupakan masalah yang masyarakat harus melakukan intervensi. Sebab semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia. "Jadi (korban KDRT) perlu dilindungi bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh masyarakat," katanya.

Seperti kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan NW (26 tahun) terhadap anaknya GW (5) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang berujung dengan meninggalnya GW. GW meninggal meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit dengan luka memar disekujur tubuhnya.

Yohana mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dialami GW sudah diketahui oleh masyarakat sekitar. Namun, disayangkan masyarakat tidak melakukan upaya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana kekerasan dengan memberikan perlindungan pada korban, memberikan pertolongan darurat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Dengan lambatnya upaya tersebut akhirnya anak yang tidak berdosa ini tidak dapat diselamatkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan  bahwa pelaku mengaku sebelumnya memukul sang anak dengan sapu lidi, mencubit, menampar, menutup wajah korban dengan plastik, membenturkan kepala korban, menjerat leher korban dengan tali rafia serta menyemprotkan zat racun serangga ke wajah korban. NW mengaku melakukan hal tersebut untuk memberikan efek jera pada anaknya karena sering mengompol dan tidak menuruti perintah pelaku.