Akhir Petualangan Djoko Tjandra

Akhirnya pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Menurut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, hal ini berkat kerja sama yang baik antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia.

Akhir Petualangan Djoko Tjandra
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Nama Djoko Tjandra sedang naik daun dalam beberapa bulan ini terkait dengan pelariannya dari vonis hukum yang diterima. Tersangka kasus Bank Bali tersebut merupakan salah seorang koruptor yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Djoko Tjandra disinyalir merugikan negara sebesar 940 miliar rupiah pada tahun 2000. Tentu saja karena inflasi, pada tahun 2020 nilainya pasti lebih dari itu, yakni mencapai triliunan rupiah. Kasus Djoko Tjanda berupa pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2000, Djoko Tjandra segera menjalani proses hukum berupa pengadilan. Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara. Namun majelis hakim menolak tuntutan tersebut dan membebaskan Djoko Tjandra dengan alasan kasusnya adalah perdata murni, bukan pidana. Pihak jaksa penuntut umum tidak menerima putusan ini, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak pengadilan tinggi memerintahkan agar proses hukum terhadap Djoko Tjandra tetap dilakukan. Namun lagi-lagi Djoko Tjandra bebas dari hukuman. Pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman 2 tahun terhadap Djoko Tjandra pada tahun 2009. Namun sebelum dieksekusi, Djoko Tjandra sudah melarikan diri ke Papua Nugini. Banyak pihak menduga informasi mengenai vonis Djoko Tjandra sudah bocor terlebih dahulu, sehingga dia melarikan diri terlebih dahulu. Setelah itu Djoko Tjandra resmi buron dan tidak kunjung tertangkap. Beredar kabar bahwa Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini.

Setelah cukup lama dilupakan public, Nama Djoko Tjandra mencuat kembali setelah pada 8 Juni 2020 jejak Djoko Tjandra ditemukan keluar masuk Indonesia. Walaupun buron, ditemukan fakta bahwa Djoko Tjandra dapat dengan mudah keluar masuk Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari perilaku oknum aparat kepolisian yang melindungi Djoko Tjandra. Imbasnya, Brigjen Prasetio Utomo Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS harus dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana. Hal ini karena dia memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap setelah Polri membentuk tim khusus. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, 20 Juli 2020 Kabareskrim Polri Listyo Sigit menemuinya melaporkan bahwa Polri akan menangkap Djoko Tjandra di Malaysia atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Tim Polri akan menempuh langkah-langkah penangkapan yang dirahasiakan, dan hanya selain Mahfud, hanya Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham Aziz yang mengetahui rencana ini. Akhirnya pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Menurut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, hal ini berkat kerja sama yang baik antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra. Menurutnya penangkapan ini bisa menjadi bukti bahwa penegakkan hukum masih bisa berjalan dengan baik di tengah pandemic. Dasco berharap penangkapan Djoko Tjandra bisa membuka tabir berbagai kejadian yang sebelumnya mencoreng lembaga penegakkan hukum di Indonesia. Menurutnya, dalam beberapa bulan ini masyarakat Indonesia sedang fokus mengurus pandemic, sehingga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia. Sekarang selain pandemic, masyarakat dan aparat yang berwenang juga harus fokus dalam penegakkan hukum kasus Djoko Tjandra ini.