Ma'ruf Amin: Penahanan Habib Bahar Murni Penegakan Kasus Hukum
Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang menyebut bahwa penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan suatu bentuk kriminalisasi ulama.

MONITORDAY.COM – Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang menyebut bahwa penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan suatu bentuk kriminalisasi ulama.
Kiai Ma’ruf mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan murni penegakan kasus hukum. Karena yang bersangkutan terbukti secara gamblang telah melakukan tindak kekerasan.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Kiai Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12).
Mantan Ketua MUI Pusat ini menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. “Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," imbuhnya.
Selain itu, Kiai Ma'ruf juga menegaskan, bahwa tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan bahwa penahanan Habib Bahar merupakan kriminalisasi ulama dalam akun twitter pribadinya beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa penahanan tersebut merupakan bentuk diskriminasi hukum.
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," tulis Fadli dalam akun twitter pribadinya.