Mahfud MD: Hak Angket KPK Illegal

110 pakar hukum tata negara menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK.

Mahfud MD: Hak Angket KPK Illegal
Gedung KPK

MONDAYREVIEW.COM- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebut penggunaan hak angket merupfud akan modus anggota DPR untuk menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian pernyataan dari 110 pakar hukum tata negara yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD dan Direktur PUSaKO Feri Amsari, Rabu (14/6).

Para pakar hukum tata negara ini menilai serangan tersebut merupakan pola baru untuk menyerang KPK. Pasalnya selama ini KPK kian gencar membongkar perkara korupsi yang banyak menjerat para wakil rakyat tersebut.

“Ini sebagai upaya corruptors fight back, langkah hak angket terhadap KPK terlihat sangat dipaksakan dan cenderung melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan tertulis APHTN-HAN dan PUSaKO dalam keterangan pers, Rabu (14/6).

Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD mengatakan bahwa subyek hak angket ini tidak tepat. Berdasarkan ketetuan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) hak angket merupakan kewenangan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah.

Sehingga mestinya objek hak angket adalah pelaksanaan undang-undang oleh Pemerintah dan atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah.  "Dengan kata lain, angket (inquiry rights) merupakan instrumen DPR untuk menyelenggarakan fungsi investigatif yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah," kata Mahfud, Rabu (14/6).

Maka itu, Mantan ketua MK ini mencurigai bahwa usulan penggunaan hak angket ini terkait dengan keinginan politikus di Senayan untuk mendapatkan BAP Miriyam S Haryani tersangka kasus korupsi e-KTP.  "Jika diamati hak angket yang digulirkan DPR untuk menyelidiki KPK, maka terdapat dua permasalahan yang membuat hak angket ini illegal atau cacat," jelasnya.