Mahfud MD: Kasus Rachel Vennya Termasuk dari Pungli

Mahfud MD: Kasus Rachel Vennya Termasuk dari Pungli
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD/ Instagram @mohmahfudmd.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara merespon terkait kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina pasca liburan dari luar negeri. 

Mahfud berpendapat, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli. 

"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujarnya setelah menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021). 

Berdasarkan yang informasi yang terima Mahfud, Rachel dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Kemudian uang tersebut disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi. 

"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," sebut Mahfud. 

Dia menegaskan kasus itu harus jadi pelajaran dan menunjukan bahwa penindakan harus dijalankan. Namun, Mahfud menekankan yang juga tak kalah penting merupakan kesadaran moral dari setiap warga negara untuk tidak melanggar hukum. 

"Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," sebutnya.