Terciduk Saat Gunakan Narkotika, Kapolsek : Glandangan Sepasang Kekasih Kerjanya Tidak Jelas

MONITORDAY.COM - Sepasang kekasih glandangan diduga menjual narkoba jenis sabu di wilayah Tulungagung Selatan kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Jawa Timur.
Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki pada Senin (31/05), dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu dengan nilai belasan juta rupiah.
Kedua pelaku diidentifikasi bernama Nurul (36) dan Yunas (27). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki, namun kemudian tinggal di wilayah kota (Kecamatan Kedungwaru) dan hidup bersama laiknya pasangan suami-istri.
"Keduanya warga Kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru," ujar Alpho, Jumat (4/6).
Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos didapati tersangka Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu, kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram, menurut penuturan Nurul maupun Yunaz, per paket dijual oleh pasangan itu Rp1,2 juta.
Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada timbangan digital, ponsel dan beberapa bukti lainnya, satu paket dijual sekitar 0,5 gram, harganya Rp 1,2 juta.
Kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.