Masih Berani Rakit Bahan Peledak, Dua Pemuda Pembuat Mercon Akhirnya diringkus Polisi

MONITORDAY.COM - Polres Kudus, Jawa Tengah telah meringkus dua pelaku diduga mempunyai bahan peledak untuk membuat petasan atau mercon sebanyak 19,7 kilogram.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dalam keterangannya di Kudus, Jumat (30/4) menjelaskan penangkapan dua orang tersebut antaranya di Jalan Kudus-Pati di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, dan di Jalan Kudus-Jepara di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kedua tersangka yang ikut diamankan beserta barang buktinya, yakni Miko (18) warga Desa Sidorekso, dan Andri (21) warga Desa Tanjungrejo.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, karena adanya transaksi penjualan bahan peledak untuk membuat petasan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan pada dua lokasi berbeda, hingga akhirnya bisa meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
Hasilnya dari tersangka Miko yang diringkus pada Minggu (18/4) berhasil diamankan 14,2 kg bahan pembuat petasan, sedangkan dari Andri yang diringkus sepekan setelahnya, yakni Sabtu (24/4) berhasil diamankan barang bukti 5,5 kg.
"Keduanya mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi bahan pembuat mercon yang digunakan setiap bulan puasa," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.