Mahasiswa Dapat Biaya Hidup dan UKT di Program Kampus Mengajar

Mahasiswa Dapat Biaya Hidup dan UKT di Program Kampus Mengajar
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya hidup  dan juga bantuan uang kuliah tunggal (UKT), bagi yang mengikuti program Kampus Mengajar.

“Bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan, dan untuk bantuan UKT nya maksimum Rp2.400.000,” ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam dalam peluncuran Kampus Mengajar secara daring, Selasa (9/2/2021).

Nizam mengatakan, dalam program Kampus Mengajar, para mahasiswa akan membantu siswa SD yang kesulitan melakukan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Para mahasiswa itu akan mengajar selama 12 minggu dengan prioritas daerah 3T. Pengalaman mengajar tersebut akan dikonversi menjadi SKS paling banyak 12 SKS.

"Hal itu merupakan sebuah kesempatan bagi mahasiswa untuk bisa berkontribusi dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia," kata Nizam.

Pendaftaran dilakukan mulai 9 Februari hingga 21 Februari 2021, seleksi pada 22 Februari hingga 12 Maret 2021, pembekalan pada 15 Maret hingga 21 Maret 2021.

Kemudian penugasan pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021, penarikan mahasiswa pada 26 Juni 2021, dan transfer SKS di perguruan tingi pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021.

Sementara itu, sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah SD terakreditasi C terutama yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa, dan selama penugasan mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku.

Program tersebut juga memiliki keuntungan tersendiri bagi perguruan tinggi dan dosen yakni mendukung perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), insentif sebagai dosen pembimbing lapangan, PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semester, mendapatkan sertifikat pembimbing kegiatan.