Permudah Pelaku Usaha Makanan, BPOM Luncurkan Aplikasi Registrasi Pangan Olahan

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan meluncurkan aplikasi berbasis laman web yang dapat diakses pelaku usaha untuk mendaftarkan produk makanan serta minumannya. Aplikasi tersebut dinamakan Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan.
"Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaku usaha di seluruh Indonesia yang memerlukan informasi mengenai registrasi pangan olahan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Penny mengatakan, di masa pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka. Karena itu, kehadiran aplikasi yang mudah digunakan agar memudahkan pelaku usaha mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan.
"Aplikasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan begitu, BPOM melakukan terobosan untuk mendukung percepatan registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha," ungkapnya.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui laman http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/. Aplikasi dilengkapi menu simulasi dalam melakukan registrasi pangan olahan sebagai tutorial bagi pengguna aplikasi secara mandiri.
Penny mengatakan, sistem pengawasan pangan nasional yang efektif sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, BPOM memanfaatkan teknologi untuk memperkuat sistem pengawasan pangan sekaligus melaksanakan strategi pengawasan pangan berbasis risiko serta bersifat pencegahan.
"Kondisi keamanan pangan tergantung pada sistem pengawasan yang komprehensif, tidak hanya berdasarkan pengawasan di tingkat industri pangan sebagai produsen, tetapi juga pengawasan sepanjang rantai pangan, dari mulai budidaya/bahan baku, produksi, distribusi dan sampai ke tangan konsumen memenuhi aspek keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan," demikian kata Penny K Lukito.