Lonjakan Harga Masker, MUI : Penimbunan Tidak Boleh, Itu Haram

Jadi apalagi untuk meraup untung banyak dalam orang kesulitan, jadi itu tidak Islami.

Lonjakan Harga Masker, MUI : Penimbunan Tidak Boleh, Itu Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda

MONITORDAY. COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda menegaskan hukum Islam mengharamkan melakukan penimbunan seperti makanan dan masker saat wabah virus corona (Covid-19) merebak. 

Menurut Buya Basri, penimbunan itu dilakukan untuk maraup keuntungan disaat masyarakat kesulitan dalam wabah tersebut.

Lebih lanjut, Buya Basri mengatakan perilaku menimbun sesuatu demi meraup keuntungan di tengah kesulitan seseorang itu merupakan sikap tidak Islami.

"Penimbunan tidak boleh, itu haram. Jadi apalagi untuk meraup untung banyak dalam orang kesulitan, jadi itu tidak Islami," kata Buya Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (03/03/2020). 

Saat ini, harga masker melonjak naik tinggi seiring positifnya dua warga Depok, Jawa Barat, terinfeksi virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, dua WNI terinfeksi virus Corona, rata-rata harga ketiga jenis masker tersebut dijual dikisaran Rp20 ribu hingga Rp35 ribu per-box. 

Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku telah menginstruksikan Kapolri, Jenderal Idham Aziz untuk menangkap para penimbun masker yang menjual dengan harga tinggi.