Lebak Apresiasi Warga Penerima BST Terapkan Protokol Kesehatan

Penyaluran dana bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 sebesar Rp600 ribu/kepala keluarga

Lebak Apresiasi Warga Penerima BST Terapkan Protokol Kesehatan
Sejumlah penerima dana bantuan sosial tunai (BST) di Desa Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun yang disediakan panitia desa setempat.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Lebak mengapresiasi warga penerima bantuan sosial tunai (BST) tahap ketiga menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi COVID-19.

"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar dalam pencairan dana BST itu diterapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darma Putra di Lebak, Ahad.

Selama ini, penyaluran dana bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 sebesar Rp600 ribu/kepala keluarga pada tahap ketiga berjalan lancar.

Pendistribusian dana tersebut dipusatkan di Kantor Desa dan Kelurahan setempat untuk memudahkan masyarakat.

Mereka masyarakat penerima dana BST itu berlangsung tertib dan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Selain itu juga mereka menjaga jarak dan mencuci tangan yang disediakan oleh panitia.

"Kami memberikan apresiasi, hasil monitoring dan evaluasi baik petugas maupun penerima dana BST disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pendistribusian dana sosial tahap ketiga hingga kini masih berlangsung di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Malingping, Sajira, Cipanas, Leuwidamar, Cirinten, Warunggunung, Cimarga, Gunungkencana, Cijaku, Cigemblong, Panggarangan dan Bayah.

Pencairan dana sosial tersebut melibatkan petugas desa dan kelurahan setempat untuk melaksanakan tugas agar tidak terjadi kerumunan.

Sebab, kerumunan itu berpotensi menularkan penyebaran Virus Korona yang membahayakan dan mematikan.

"Kami minta warga tetap menerapkan protokol kesehatan dan tertib serta tidak berkerumun untuk pencegahan COVID-19 itu," katanya menjelaskan.

Aceng (52), seorang petugas pengamanan Desa Rangkasbitung Timur mengatakan semua para penerima dana BST itu wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Bahkan, mereka juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk pencegahan Virus Korona.

Disamping itu juga mereka penerima dana sosial COVID-19 di sini sekitar 900 KK lebih berjalan tertib dan tidak berkerumun karena sudah disediakan kursi berjarak sekitar 1,5 meter.

"Kami akan menegur jika penerima dana sosial itu tidak menggunakan masker dan mereka wajib menggunakannya," ujarnya.

Sementara itu, Yoyo Rahmat, seorang pejabat di Kantor Pos Rangkasbitung mengatakan masyarakat yang menerima bantuan sosial itu tercatat 39.100 warga dan mereka menerima bantuan uang sebesar Rp600 ribu tahap ketiga.

Masyarakat yang menerima bantuan tersebut harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengambil bantuan dana COVID-19 tersebut.

"Kami kini melayani pencairan dana sosial itu ke kantor desa dan kelurahan juga kunjungan ke rumah jika kondisi mereka sakit atau usia lanjut," kata Yoyo.