JITU Sayangkan Pelaporan PPP terhadap Wartawan Senior
.

MONITORDAY.COM, Jakarta - Asosiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menyayangkan pelaporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap wartawan senior, Asyari Usman yang kini berstatus tersangka. Terlebih, penangkapan Asyari terjadi dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) atas kritiknya terhadap partai politik.
"Sebagai asosiasi jurnalis, JITU sangat menyayangkan upaya yang ditempuh PPP dengan melaporkan Asyari Usman ke Kepolisian," kata Sekretaris Jenderal JITU, Yahya G. Nashrullah dalam rilis yang diperoleh MONITORDAY.COM, Sabtu (10/2/2018).
Menurutnya, di alam kebebasan berpendapat saat ini, kritik terhadap partai politik merupakan itikad untuk perbaikan. Ketika pendapat berupa kritik dengan cepat dipandang sebagai "pencemaran nama baik", JITU khawatir Iiklim kebebasan berpendapat di Indonesia mengalami kemunduran layaknya zaman Orde Baru," imbuhnya.
Merespons persoalan ini, JITU lantas menyatakan sikap bahwsa persoalan yang mendera Asyari seharusnya bisa didudukkan oleh pihak keamananan dengan dialog. Polisi, kata dia, seharusnya lebih mengedepankan aspek-aspek pengayoman, terlebih dalam merespons sebuah tulisan.
"JITU mengharapkan kepada partai politik untuk menanggapi kritikan yang disampaikan di media dengan cara-cara yang elegan," tutur Yahya.
Hal itu menurutnya sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan musyarawah yang selama ini kerap disuarakan partai politik, merespons tulisan dengan tulisan, argumen dengan argumen, dan mengajak penulis untuk berdiskusi secara terbuka.
JITU menilai hal inidalah tindakan-tindakan yang lebih sehat di tengah arus partisipasi publik dalam mengontrol kinerja pemerintah, DPR, dan Partai Politik, alih-alih membawa kritikannya kepada kepolisian.
"JITU memandang kebebasan bependapat sebagai ciri khas reformasi, telah mengalami kemunduran dengan terjadinya kriminalisasi atas sebuah tulisan dan gagasan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yahya menjekaskan Indonesia telah melindungi hak mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat."
"JITU meminta agar wartawan terus meningkatkan profesionalitasnya dengan menaati kode etik yang berlaku. Di tengah perayaan HPN, masyarakat terus menuntut profesionalisme dan objektivitas para wartawan untuk menulis secara adil, beradab, dan mengedepankan kebenaran," pungkas Yahya.
[Yusuf T]