Laporkan Balik Surya Paloh, Rizal Ramli Minta Ganti Rugi 1 Triliun
Ekonom Senior Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, (16/10). Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

MONITORDAY.COM - Ekonom Senior Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, (16/10). Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kenapa ada dugaan? Karena pengacara yang mengaku atas nama NasDem mengatakan bahwa kami merusak nama baik mereka. Padahal Saya tak pernah menyebut partai NasDem satu kali pun di media, jadi tuntutan itu salah sasaran," kata Rizal Ramli seusai pelaporan.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari telah melaporkan Rizal Ramli terlebih dulu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada (17/9). Taufik melaporkan Rizal Ramli atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program dua stasiun televisi masing-masing pada 4 dan 6 September, yang menyebut menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Atas hal itu, Rizal mengatakan bahwa dirinya telah dicemarkan nama baiknya. Ia merasa telah dirugikan, dan karena itu, Ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.
Ia menegaskan, Apabila Surya Paloh terbukti bersalah dalam pengadilan dan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun, Rizal berjanji seluruhnya akan disumbangkan kepada petani dan petambak garam.
"Kerugian materiil dan immateriil itu Rp100 miliar, total Rp1 triliun kami minta seandainya berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini," tegas Rizal.