Lantik Jonan dan Archandra Jadi Menteri dan Wamen ESDM, Jokowi: Keduanya Punya Potensi Lakukan Reformasi Besar-besaran

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), sementara Archandra Tahar sebagai wakilnya.

Lantik Jonan dan Archandra Jadi Menteri dan Wamen ESDM, Jokowi: Keduanya Punya Potensi Lakukan Reformasi Besar-besaran
source: grup WA/Istimewa

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), sementara Archandra Tahar sebagai wakilnya.

Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10). Pengangkatan itu tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 dan 115.

Usai melantik, Jokowi mengatakan bahwa keduanya diyakini memiliki kompetensi untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam sektor ESDM.

"Saya yakin beliau berdua figur yang punya kompetensi, meski dua-duanya keras kepala, tapi terjun di lapangan, dan tugas ini bukan tugas yang mudah, tapi saya yakin beliau berdua bisa menyelesaikan masalah-masalah di ESDM. Dan bisa melakukan teamwork yang baik," kata Jokowi, seperti dikutip dari Detik.com.

"Saya kira semuanya sudah kenal, dan Arcandra jadi wakil tidak usah saya kenalkan juga. Keduanya figur-figur profesional yang tepat yang berani dan punya potensi untuk melakukan reformasi besar-besaran," sambungnya.

Pelantikan ini, kata Jokowi, merupakan pelantikan yang di dasarkan pada isu manajemen. Ia meminta tidak dikaitkan dengan isu personal ataupun politik.

Seperti diketahui, Jonan ialah mantan Menteri Perhubungan (Menhub) yang terkena kocok dadu pada reshuffle jilid II pada akhir Juli lalu. Sedangkan Archandra ialah mantan Menteri ESDM yang sempat menjabat selama 20 hari. Jabatan Archandra pun disebut sebagai jabatan tercepat dalam sejarah.

Dia dicopot lantaran diterpa isu dwi kewarganegaraan. Namun, setelah melakukan kajian, pemerintah memutuskan bahwa Archandra bersatus Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) tertanggal 1 September 2016. (FRZ)