Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Kasus Korupsi Merupakan Keharusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menganggap, langkah ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menganggap, langkah ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.
Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.
Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
"Kita selalu bilang ke masyarakat, pilihlah calon-calon yang rekam jejaknya baik. Loh, kalau kami tak beritahu masyarakat rekam jejak (caleg) bagaimana masyarakat tahu," ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Wahyu mengatakan, langkah KPU sesuai UU. Menurut ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, wajib bagi calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan status mereka secara terbuka kepada publik.
Menegaskan pernyataan Wahyu, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor merupakan keharusan.
KPU punya kewajiban untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya mengenai pemilu.
"Soal mereka memilih (caleg eks koruptor) atau tidak, kami tentu tidak bisa memengaruhi mereka. Mereka menentukan pilihan sendiri," tegas Arief.