Lakukan Pelanggaran HAM, Wasekjen MUI Desak PBB Beri Sanksi Otoritas China
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) harus segera mengambil langkah-langkah prevensi dan proteksi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.

MONITORDAY.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan mengecam dan mengutuk keras kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Otoritas China terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang.
Menurut Amirsyah, umat muslim etnis Uighur di Xinjiang saat ini sangat membutuhkan perlindungan HAM. Karena itu, PBB harus bertindak agar hak-hak beragama khususnya umat Islam di Xinjiang dapat berjalan dengan baik.
Karena itu, Amirsyah mendesak agar Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengambil langkah-langkah prevensi dan proteksi serta memberikan sanksi atas pelanggaran HAM yang terjadi di Xinjiang.
"Mendesak PBB untuk melakukan sanksi atas pelanggaran HAM terhadap umat Islam etnis Uighur di Xinjiang. Dengan alasan apapun, termasuk sparatis tidak boleh melakukan kekerasan kepada etnis tertentu," tegas Amirsyah yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) ini, di Jakarta, Sabtu (21/12/19).
Lebih lanjut, Amirsyah juga mendesak agar PBB memprioritas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara.
Hal ini dinilai Amirsyah penting, agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak- hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional.
"Menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka," pungkas Amirsyah.